Tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Sebagaimana tercantum dalam permendiknas no.41 th 2007 Standar Proses, salah satu tugas guru adalah merencanakan pembelajaran. Salah satu bentuk kegiatan merencanakan pembelajaran adalah bahwa guru harus membuat apa yang disebut RPP.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah

1.  Identitas mata pelajaran

meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

2. Standar kompetensi

Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3.  Kompetensi dasar

Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

4.  Indikator pencapaian kompetensi

Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Read more…

Categories: Pendidikan

Standar Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Guru

Tulisan ini saya terbitkan sebagai pengingat saya sendiri dan syukur kalau juga bermanfaat bagi yang lainnya.

Permendiknas NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007 menyebutkan tentang kualifikasi guru sebagai berikut:

Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal

Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

Selengkapnya baca permendiknasnya di SINI saja.

Categories: Pendidikan

Ketika Rembang Harus Impor Garam

Februari 27, 2011 Tinggalkan Komentar

SEJUMLAH pekerja hilir mudik menurunkan karung berisi garam dari atas bak truk ke bagian gudang pabrik. Masih ada separo muatan yang belum dipindahkan. Di depan pabrik, sebuah truk gandeng bermuatan penuh lainnya menunggu giliran untuk dikosongkan.

”Itu garam impor dari India,” jelas H Pupon (55), pemilik perusahaan garam konsumsi Apel Merah, di De­sa Purworejo, Kecamatan Kaliori, Ka­bupaten Rembang.

Semenjak produksi garam lokal ber­henti akibat cuaca yang tak bersahabat, pengusaha garam di Kabupaten Rem­bang terpaksa mengorder garam impor melalui tengkulak atau importir langsung di Surabaya. Selain dari In­dia, garam Australia juga kerap di­pesan untuk bahan baku ga­ram konsumsi.

Harga garam Australia mencapai Rp 825/kg. Se­men­tara garam India lebih mahal, men­capai Rp 850/kg. ”Se­dikitnya kami mendatangkan 200 ton garam India dan 100 ton garam Australia untuk bahan baku garam konsumsi setiap bulannya,” jelas Pupon.

Dibanding garam lokal, kualitas garam impor ini me­mang jauh lebih baik. Kadar NaCl garam India mencapai 94%, sedangkan garam Aus­tralia lebih tingi mencapai 96% hingga 98%. Sementara kadar NaCl garam lokal rata-rata tak lebih dari 90%. ”Namun, garam impor lebih keras dibanding garam lokal, sehingga kadang sulit la­rut atau susah saat diha­lus­kan,” ujarnya.

Sayang, tingginya harga ga­ram sekarang ini tak sedikit pun dinikmati petani garam lokal. Mereka hanya bisa gigit jari melihat si putih asin impor merajai pasaran lokal. Cuaca buruk yang terjadi hampir sepanjang tahun lalu, merontokan produksi garam lokal di Kabupaten Rembang. Pre­di­kat Rembang Kota Garam pun layak diperdebatkan. Anjloknya produksi ga­ram di Kabupaten Rem­bang hingga 86% di tahun 2010 menjadi catatan terburuk da­lam sejarah pergaraman kabupaten di ujung timur Jawa Te­ngah itu. Padahal, sebelumnya,  produksi terus mengalami peningkatan signifikan sejak 2007 (lihat grafis).

Read more…

Categories: Berita
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.