Tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sebagaimana tercantum dalam permendiknas no.41 th 2007 Standar Proses, salah satu tugas guru adalah merencanakan pembelajaran. Salah satu bentuk kegiatan merencanakan pembelajaran adalah bahwa guru harus membuat apa yang disebut RPP.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah
1. Identitas mata pelajaran
meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Standar Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Guru
Tulisan ini saya terbitkan sebagai pengingat saya sendiri dan syukur kalau juga bermanfaat bagi yang lainnya.
Permendiknas NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007 menyebutkan tentang kualifikasi guru sebagai berikut:
Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Selengkapnya baca permendiknasnya di SINI saja.
Ketika Rembang Harus Impor Garam
SEJUMLAH pekerja hilir mudik menurunkan karung berisi garam dari atas bak truk ke bagian gudang pabrik. Masih ada separo muatan yang belum dipindahkan. Di depan pabrik, sebuah truk gandeng bermuatan penuh lainnya menunggu giliran untuk dikosongkan.
”Itu garam impor dari India,” jelas H Pupon (55), pemilik perusahaan garam konsumsi Apel Merah, di Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
Semenjak produksi garam lokal berhenti akibat cuaca yang tak bersahabat, pengusaha garam di Kabupaten Rembang terpaksa mengorder garam impor melalui tengkulak atau importir langsung di Surabaya. Selain dari India, garam Australia juga kerap dipesan untuk bahan baku garam konsumsi.
Harga garam Australia mencapai Rp 825/kg. Sementara garam India lebih mahal, mencapai Rp 850/kg. ”Sedikitnya kami mendatangkan 200 ton garam India dan 100 ton garam Australia untuk bahan baku garam konsumsi setiap bulannya,” jelas Pupon.
Dibanding garam lokal, kualitas garam impor ini memang jauh lebih baik. Kadar NaCl garam India mencapai 94%, sedangkan garam Australia lebih tingi mencapai 96% hingga 98%. Sementara kadar NaCl garam lokal rata-rata tak lebih dari 90%. ”Namun, garam impor lebih keras dibanding garam lokal, sehingga kadang sulit larut atau susah saat dihaluskan,” ujarnya.
Sayang, tingginya harga garam sekarang ini tak sedikit pun dinikmati petani garam lokal. Mereka hanya bisa gigit jari melihat si putih asin impor merajai pasaran lokal. Cuaca buruk yang terjadi hampir sepanjang tahun lalu, merontokan produksi garam lokal di Kabupaten Rembang. Predikat Rembang Kota Garam pun layak diperdebatkan. Anjloknya produksi garam di Kabupaten Rembang hingga 86% di tahun 2010 menjadi catatan terburuk dalam sejarah pergaraman kabupaten di ujung timur Jawa Tengah itu. Padahal, sebelumnya, produksi terus mengalami peningkatan signifikan sejak 2007 (lihat grafis).

Komentar Terkini